Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro adalah instansi vertikal yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandar Lampung.
Departemen Keuangan Republik Indonesia mengadakan beberapa kali perubahan Organisasi terakhir pada tahun 2006 dengan Peraturan Presiden Nomor : 91 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, antara lain perubahan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut maka pada DJKN terdapat 17 Kantor Wilayah dan 89 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dari 17 Kantor Wilayah tersebut satu diantaranya adalah Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung dan dari 89 Kantor Operasional itu salah satunya adalah KPKNL Metro. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DJKN tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Nomor 254/KM.1/UP.11/2007 tangal 12 April 2007 tentang Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2007, sehingga terhitung mulai tanggal 7 Mei 2007 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melakukan tugas operasionalnya namun masih memakai alamat KPKNL Bandar Lampung sambil menunggu mendapat gedung di kota Metro.
Pada tanggal 6 Agustus 2007 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro secara resmi menempati Gedung Kantor di Kotamadya Metro yang beralamat sebagai berikut :
Departemen Keuangan Republik Indonesia mengadakan beberapa kali perubahan Organisasi terakhir pada tahun 2006 dengan Peraturan Presiden Nomor : 91 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, antara lain perubahan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut maka pada DJKN terdapat 17 Kantor Wilayah dan 89 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dari 17 Kantor Wilayah tersebut satu diantaranya adalah Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung dan dari 89 Kantor Operasional itu salah satunya adalah KPKNL Metro. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DJKN tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Nomor 254/KM.1/UP.11/2007 tangal 12 April 2007 tentang Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2007, sehingga terhitung mulai tanggal 7 Mei 2007 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melakukan tugas operasionalnya namun masih memakai alamat KPKNL Bandar Lampung sambil menunggu mendapat gedung di kota Metro.
Pada tanggal 6 Agustus 2007 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro secara resmi menempati Gedung Kantor di Kotamadya Metro yang beralamat sebagai berikut :
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG METRO
Jalan : IMAM BONJOL No. 26 METRO - 34111
Tel : 0725-48803
Fax : 0725-48843
0 comments:
Post a Comment