;

Tugas Pokok dan Fungsi KPKNL Metro

on Monday, July 28, 2008

Tugas Pokok

  • KPKNL Metro bertugas melaksanakan pelayanan dibidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, KPKNL Metro mempunyai fungsi :

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
  2. Registrasi, verifikasi, dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
  3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
  4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian.
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang.
  7. Penyajian informasi dibidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

3 comments:

Unknown said...

bisakah KPKLN melayanin permintaan lelang kekayaan swasta dan tak ada hubungan dengan kekayaan negara atau pemasukan keuangan kepada negara karena hasil lelang ?

Rio Hindersah said...

biaa, dan menjadi lelang sukarela

Rio Hindersah said...

silahkan kunjungi kpknl metro, jl. a h nasution no. 116. yosorejo. metro - lampung

Terima Kasih Atas Kunjungannya