;

Sub Bagian Umum

on Thursday, July 31, 2008

Subbag Umum mempunyai tugas mengelola urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pembinaan jabatan fungsional.

0 comments:

Terima Kasih Atas Kunjungannya