;

Lelang Sukarela KPKNL Metro

on Friday, March 20, 2009

300 UNIT KENDARAAN TARIKAN LEASING BERHASIL LAKU DI LELANG OLEH KPKNL METRO MELALUI LELANG SUKARELA


ditulis oleh : Nadirsyah,SH & Irfan Aryanto,SE


Setelah menyelesaikan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2008 (selesai 100%), pada triwulan pertama tahun 2009 ini KPKNL Metro melakukan gebrakan baru dengan berhasil melelang kendaraan bermotor milik perusahaan finance atau lebih dikenal dengan motor tarikan perusahaan finance / leasing atas permintaan Balai Lelang PT.Cipta Wahana Damai selaku kuasa dari PT.TUNAS FINANCE.

Lelang kendaraan bermotor ini bersifat sukarela, PT.Tunas Fianance yang bermaksud menjual secara lelang karena yakin bahwa barangnya akan terjual dengan harga optimal jika menggunakan lembaga lelang. Namun di karenakan di wilayah kerja KPKNL Metro belum ada Pejabat Lelang Kelas II maka PT.Tunas Finance melalui Balai Lelang PT.Cipta Wahana Damai mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Metro, hal ini merupakan peluang dan keuntungan tersendiri bagi KPKNL Metro serta merupakan wujud nyata kepercayaan publik / pengguna jasa terhadap eksistensi KPKNL Metro dalam memberikan pelayanan, khususnya di bidang lelang, di samping pelayanan penilaian, pengelolaan kekayaan Negara dan pengurusan piutang Negara. Oleh karena itu maka demi memaksimalkan peluang yang ada tersebut, beberapa hari sebelum lelang dilaksanakan KPKNL Metro bekerja sama dengan Balai Lelang PT.Cipta Wahana Damai melakukan sosialisasi dan pemasaran lelang melalui Surat Kabar Harian Lokal, Brosure bahkan melalui talk show di beberapa stasiun Radio setempat. Demikian disampaikan oleh Palomes, SE, MH., Pj.Kepala Seksi Pelayanan Lelang

Lelang kendaraan bermotor yang berjumlah 337 unit sepeda dan 2 unit Mobil tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2009 bertempat di halaman Kantor KPKNL Metro. Lelang ini merupakan Lelang yang Pertama kali di gelar di halaman KPKNL Metro yang cukup besar dan mendapatkan atensi masyarakat Kota Metro pada khususnya dan masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya, terbukti dengan besarnya anemo masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta lelang dan ingin tahu seperti apakah lelang itu sebenarnya.

Bertindak sebagai Pejabat Lelang adalah Hikmah Yulianri, SH, MH (yang juga Kepala Seksi Hukum dan Informasi) merangkap sebagai afslager dengan di bantu oleh beberapa rekan lainnya sebagai afslager yaitu Palomes, SE, MH; Nopran S.Djaya, SE dan Asep Saiful Muluk, SH (yang juga selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian) serta didukung oleh kerjasama seluruh pegawai KPKNL Metro mereka berhasil menjual +300 lot motor tarikan finance tersebut dengan harga yang cukup optimal dalam waktu yang singkat.
Sementara itu, berdasarkan data KPKNL Metro sebagaimana disampaikan oleh Hikmah Yulianto, SH, MH yang panggilan akrabnya ‘”Bang Andi” selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi, bahwa lelang sukarela kali ini menunjukkan kontribusi yang cukup besar terhadap capaian hasil lelang secara keseluruhan, beliau juga menambahkan bahwa sampai dengan tanggal 19 Maret 2009, realisasi hasil lelang telah mencapai Rp.1.706.322.500,- atau 100,01% dari target tahun 2009 sebesar Rp1.706.159.420. Lelang sukarela tersebut juga menghasilkan penerimaan Negara dari Bea Lelang sebesar Rp.5.118.968,-.

Lebih jauh lagi, Bapak Drs.Harip Makmun, selaku Kepala KPKNL Metro, mengingatkan jajarannya, khususnya di bidang lelang, agar tidak berpuas diri dengan hasil yang dicapai pada awal tahun 2009 ini. Diharapkan pula kepada jajarannya untuk terus berupaya menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan pengguna jasa agar salah satu misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu “Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetetif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat” bisa tercapai.

Berdasarkan hal tersebut, beliau juga menambahkan bahwa potensi dan peluang lelang di wilayah kerja KPKNL Metro Lampung masih dapat digali, sehingga jajaran KPKNL Metro harus meningkatkan kualitas dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa lelang, baik pra maupun pasca lelang.

4 comments:

David Pangemanan said...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675

KPKNL JAKARTA V said...

mari kita jaga tali silaturahim di antara kita

Suhartoumm.blogspot.com said...

Udah pake SE, ya...he..he..

Japung said...

jempol Dah,...thanks,..

Terima Kasih Atas Kunjungannya